
Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, Mengenang Perjuangan Ulama dan Santri dalam Mempertahankan Kemerdekaan
Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober merupakan bentuk penghormatan negara terhadap perjuangan ulama dan santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tidak terlepas dari peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945.
Setiap tanggal 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai momentum untuk mengenang jasa para ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan. Peringatan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan terhadap dunia pesantren, tetapi juga pengingat akan peran penting kaum santri dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penetapan Hari Santri berawal dari usulan masyarakat pesantren yang menginginkan adanya pengakuan terhadap kontribusi ulama dan santri dalam sejarah bangsa. Usulan tersebut sempat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukungnya sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kaum santri, sementara pihak lain mengkhawatirkan munculnya polarisasi dan anggapan bahwa perjuangan kelompok lain kurang mendapat pengakuan.
Meski demikian, pemerintah akhirnya menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan, mempertahankan NKRI, serta mengisi kemerdekaan melalui berbagai kontribusi bagi pembangunan bangsa.
Berawal dari Usulan Santri Pondok Pesantren Babussalam
Gagasan penetapan Hari Santri mulai mendapat perhatian publik ketika ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, mengusulkan adanya Hari Santri kepada Joko Widodo yang saat itu masih menjadi calon presiden.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2014, ketika Joko Widodo berkunjung ke pondok pesantren tersebut. Dalam kesempatan itu, Jokowi menandatangani komitmen untuk memperjuangkan penetapan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Namun, dalam perkembangannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Usulan ini didasarkan pada nilai historis tanggal tersebut, yakni peristiwa Resolusi Jihad yang menjadi salah satu tonggak penting perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad, Tonggak Sejarah Penetapan Hari Santri
Pemilihan tanggal 22 Oktober tidak dapat dilepaskan dari situasi Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Ketika kemerdekaan masih berusia sekitar dua bulan, bangsa Indonesia kembali menghadapi ancaman dari pasukan Sekutu yang datang bersama pihak-pihak yang berupaya mengembalikan kekuasaan kolonial.
Dalam situasi tersebut, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Seruan ini menjadi dorongan penting bagi umat Islam, khususnya para santri dan pemuda, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari buku Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut memuat tiga pokok penting. Pertama, kewajiban memerangi pihak yang menghalangi kemerdekaan Indonesia bagi setiap Muslim yang mampu. Kedua, orang yang gugur dalam peperangan melawan musuh dan sekutunya dinyatakan mati syahid. Ketiga, tindakan memecah persatuan bangsa dalam situasi perjuangan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak.
Resolusi Jihad kemudian menjadi salah satu pemantik semangat perlawanan rakyat terhadap pasukan kolonial. Semangat perjuangan tersebut turut berkaitan dengan pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Dengan demikian, peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober menjadi pengingat bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak hanya dilakukan melalui jalur militer dan diplomasi, tetapi juga melalui peran ulama, pesantren, dan masyarakat sipil.
Tiga Alasan Pentingnya Hari Santri
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghofar Rozin, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan penting di balik penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Pertama, Hari Santri menjadi pengingat atas peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari. Seruan tersebut menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk bersama-sama melawan pasukan kolonial demi mempertahankan kemerdekaan.
Kedua, sejarah pesantren menunjukkan komitmen ulama dan santri dalam menjaga perdamaian serta membangun kehidupan berbangsa yang mampu merangkul berbagai kelompok. Kesadaran mengenai pentingnya kehidupan bersama dalam suatu negara telah tercermin dalam perjalanan pemikiran dan perjuangan NU sejak masa sebelum kemerdekaan.
Ketiga, ulama dan santri memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan NKRI serta memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara. Komitmen tersebut juga tercermin dalam Muktamar NU di Situbondo pada 1984, yang menegaskan penerimaan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia.
Dalam keterangannya yang dilansir NU Online pada 19 September 2015, Gus Rozin menegaskan bahwa Hari Santri merupakan bentuk penghormatan negara terhadap sejarah pesantren dan perjuangan para kiai serta santri. Menurutnya, kontribusi pesantren bagi bangsa Indonesia telah berlangsung panjang dan tidak terhitung jumlahnya.
Hari Santri sebagai Momentum Meneladani Perjuangan
Penetapan Hari Santri Nasional bukan sekadar pengakuan terhadap peran historis kaum santri, melainkan juga momentum untuk melanjutkan nilai-nilai perjuangan dalam kehidupan masa kini.
Semangat cinta tanah air, persatuan, tanggung jawab, keikhlasan, dan pengabdian yang diwariskan para ulama serta santri perlu terus dijaga oleh generasi penerus. Dalam konteks kehidupan berbangsa, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan, penguatan toleransi, kepedulian sosial, serta kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat.
Peringatan Hari Santri juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan berbagai elemen bangsa. Ulama dan santri menjadi bagian penting dari sejarah tersebut, bersama kelompok masyarakat lain yang turut berjuang demi terwujudnya Indonesia merdeka.
Melalui peringatan setiap 22 Oktober, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenang Resolusi Jihad sebagai peristiwa sejarah, tetapi juga meneladani semangat para pendahulu dalam menjaga persatuan, mempertahankan kemerdekaan, dan membangun Indonesia yang lebih baik.
Hari Santri Nasional menjadi pengingat bahwa perjuangan para ulama dan santri merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Semangat tersebut perlu terus diwariskan agar nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan cinta tanah air tetap hidup di tengah generasi penerus.

