Adapun secara etimologi, najis adalah sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan secara terminologi syariat adalah sesuatu yang haram difungsikan, baik sedikit atau banyak, dalam keadaan normal serta mudah untuk membedakannya. Keharaman ini bukan karena mulianya barang tersebut juga bukan karena menjijikkannya dan …