
Puluhan Pondok Pesantren se-Jawa Madura Ikuti Bahtsul Masa’il Akbar ke-3 di PP Tarbiyatul Ulum Pekuwon
Pekuwon – Puluhan pondok pesantren dari berbagai daerah di Jawa dan Madura mengikuti kegiatan Bahtsul Masa’il Akbar (BMA) ke-3 yang diselenggarakan dalam rangka Haul al-Mukarramah Ibu Nyai Hj. Luluk Mu’tamirah ke-3. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu–Ahad, 4–5 Juli, bertempat di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ulum Pekuwon.
Registrasi peserta dimulai pada Sabtu pukul 12.00 WIB dan diikuti oleh delegasi pondok pesantren se-Jawa Madura. Pada malam harinya, tepat pukul 20.00 WIB, acara Bahtsul Masa’il Kubra resmi dibuka dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang bahtsul masa’il.
Pelaksanaan BMA dibagi ke dalam tiga jalsah. Jalsah pertama berlangsung pada Sabtu malam pukul 20.00–23.30 WIB. Jalsah kedua dilaksanakan pada Ahad pagi pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan jalsah ketiga berlangsung pada pukul 13.30–16.00 WIB. Setelah seluruh pembahasan selesai, kegiatan ditutup secara resmi.
Dalam BMA ke-3 ini, para peserta membahas tiga persoalan fikih kontemporer yang telah dipilih sebelumnya.
Persoalan pertama berjudul “Dilema dalam Menghadiri Walimatul ‘Urs” yang diajukan oleh Mahali 2. Pembahasan difokuskan pada hukum tidak menghadiri undangan walimatul ‘urs dari pihak yang tidak dikenal secara personal meskipun undangan telah disampaikan secara jelas, serta status tidak memiliki biaya sehingga merasa sungkan hadir tanpa memberikan amplop sebagai uzur yang dapat menggugurkan kewajiban memenuhi undangan.
Persoalan kedua berjudul “Kemitraan dalam Industri Transportasi dan Kurir Online di Indonesia” yang diajukan oleh PP. Al-Falah Ploso. Pembahasan difokuskan pada hukum praktik cancel sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi persoalan dan apakah praktik tersebut dapat dibenarkan menurut perspektif fikih.
Sementara itu, persoalan ketiga berjudul “Emas Dibeli, Wujud Tak Disadari” yang diajukan oleh PP. Sunan Drajat Lamongan. Pembahasan meliputi hukum membeli emas secara daring, hukum biaya penitipan dan biaya pencetakan fisik ditinjau dari perspektif fikih, serta kewajiban zakat apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul.

Melalui forum Bahtsul Masa’il Kubra ini, para masyayikh, kiai, dan delegasi pondok pesantren bersama-sama mengkaji berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat dengan berlandaskan khazanah kitab-kitab fikih klasik (kutub al-turats). Diharapkan hasil pembahasan tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan fikih kontemporer.
Ikuti terus informasi dan dokumentasi kegiatan Pondok Pesantren Tarbiyatul Ulum melalui media resmi kami untuk mendapatkan berita terbaru seputar aktivitas santri dan perkembangan pendidikan di lingkungan pesantren.



